Rabu, 06 November 2013

Tugas 2

1.      Definisi Negara


Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.

Beberapa definisi negara oleh para ahli :

Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”

Harold J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Menurut yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Tugas Negara 

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Sifat Negara
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
  Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
·         Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·         Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
·         Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
·         Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
  Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.
Hak Dan Kewajiban Negara
Pengertian Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
·         Benar
·         Milik; kepunyaan
·         Kewenangan
·         Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang undang, aturan, dsb)
·         Kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
·         Derajat atau martabat
·         Wewenang menurut hukum
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Pengertian Kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
·          (Sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan
·          Pekerjaan; tugas
·          Tugas menurut hukum
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
  • Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
  • Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
  • Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
  • Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
  • Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
  • Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
  • Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
2.      Definisi Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidanayang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
Ciri – Ciri Hukum
Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukummeliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

Sumber -  sumber hokum
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1.      Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.      Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.      Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.      Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.      Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
 Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.      Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.      Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1)      UU (statute)
2)      Kebiasaan (custom)
3)      Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)      Trakta
5)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
3.      Masalah Dalam Hukum
 Kesamaan Warga Negara Dalam Hukum
Setiap negara memiliki peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh warga negaranya agar tercipta kehidupan bernegara yang tertib. Semua peraturan tersebut biasanya disusun dan ditetapkan oleh suatu atau beberapa lembaga ke dalam apa yang biasa kita sebut hukum. Tidak ada perbedaan perlakuan bagi tiap warga negara sehingga sanksi dapat dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar hukum.
Di Indonesia, persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27, tapi dalam realisasinya, banyak pelanggaran yang menunjukkan bahwa persamaan itu tidak terwujud. Akhir-akhir ini, sering kita lihat beberapa kasus hukum yang diajukan ke pengadilan yang keputusannya tidak memenuhi rasa keadilan di mata masyarakat. Kasus korupsi dapat dijadikan contoh bagaimana hukum di negeri ini dapat dibengkokkan. Sering kita dengar di berita, banyak dari koruptor, yang diajukan ke pengadilan dengan tuduhan korupsi yang terkadang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan milyar, mendapat hukuman yang ringan atau bahkan malah ada yang bebas. Padahal, korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan negara dan menyengsarakan rakyat banyak, karena uang negara, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan untuk kesejahteraan rakyat, diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Baru-baru ini, ada pelanggaran yang terungkap yang menunjukkan bahwa hukum tidak berdaya dihadapan orang-orang kaya dan berkuasa. Pemberian fasilitas mewah terhadap terpidana kasus penyuapan Artalyta “Ayin” Suryani adalah suatu bentuk pelanggaran. Ayin mendapatkan beberapa keistimewaan, diantaranya berupa kantor untuk menjalankan aktivitas bisnis, ruangan selnya yang diisi dengan tempat tidur ukuran dobel, tv layar datar 21 inch, dan penyejuk ruangan. Untuk mendapatkan semua fasilitas itu, tentu ada harga yang harus dibayar oleh Ayin. Perlakuan khusus terhadap terpidana yang “khusus” ini adalah rahasia umum di negeri ini, karena masyarakat sudah sering kali mendengar tentang hal ini walaupun yang benar-benar terungkap baru kasus Ayin.
Kontras dengan perlakuan terhadap terhukum yang kaya dan berkuasa, terdakwa kasus hukum yang termasuk golongan menengah ke bawah akan mendapat perlakuan yang tegas dan terkadang dirasa tidak adil dan manusiawi. Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Prita Mulyasari mencerminkan ketidakadilan yang selalu dialami si lemah jika melawan si kuat. Beberapa kasus yang lebih parah dialami oleh sejumlah orang di beberapa daerah. Kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga kakao dan beberapa kasus lainnya tetap diajukan ke pengadilan dan diputus bersalah walaupun mereka kebanyakan sudah lanjut usia dan mencuri karena terpaksa dan kelaparan.
Keadaan tidak adil seperti dicontohkan diatas sudah berlangsung lama di negeri ini dan membuat masyarakat tidak percaya kepada para penegak hukum. Perlu ada reformasi jika ingin mengubah keadaan ini dan mengembalikan hukum menjadi peraturan yang bisa menertibkan seluruh warga negara tanpa kecuali. Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sudah tepat untuk mengatasi masalah-masalah di atas, tapi perlu tindakan yang tegas dan berkelanjutan agar tujuan itu tercapai. Keadilan baru dapat diwujudkan dengan sempurna jika orang-orang seperti Ayin dan orang-orang seperti Nenek Minah mendapatkan perlakuan yang sama kedudukannya sebagai warga negara di hadapan hukum.
Tanggapan Mahasiswa tentang Maraknya Pelanggaran Hukum Di indonesia
Bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. (laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful).
Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.

Kenapa Banyak Yang Korupsi
karena tidak seimbangnya antara ilmu pengetahuan dan teknologi dengan ilmu iman dan taqwa,kurangnya kepahaman tentang iman dan taqwa tetapi ipteknya bagus jdi kurang seimbang.seharusnya semuanya seimbang sehingga tidak terjadi kasus korupsi.
Solusi Mencegah Korupsi
·          Optimalisasi Penerapan Reformasi Birokrasi
·          Penataan Organisasi Pusat dan UPT
·          Optimalisasi Perencanaan Program dan Anggaran
·          Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM
·          Peningkatan Layanan Informasi Publik
·          Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantoran
·          Optimalisasi Pengawasan Kinerja
·          Peningkatan Mutu Pelaporan Keuangan
·          Penertiban Aset
·          Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penegakan Kode Etik
Hukuman Apa, Agar Pelaku Korupsi Jera

Hukuman gantung bagi koruptor

Sumber :

Selasa, 15 Oktober 2013

Ilmu Sosial Dasar " Tugas 1 "




Mata Kuliah: ILMU SOSIAL DASAR


UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013



INDIVIDU

Individu berasal dari kata yunani yaitu “individium” yang artinya “tidak terbagi”.
Dalam ilmu sosial paham individu menyangkut tabiat dengan kehidupan dan jiwayang majemuk, memegang peranan dalam hidup manusia. Individu merupakan kesatuan terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan bukan sebagai manusia keseluruhan. Maka dapat disimpulkan bahwa individu adalah manusia yangmemiliki peranan khas atau spesifik dalam kepribadiannya. Dan terdapat tigaaspek dalam individu yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis rohaniah,dan aspek sosial. Dimana aspek aspek tersebut saling berhubungan. Apabila salahsatu rusak maka akan merusak aspek lainnya.

Berkaitannya antar individu dengan individu lainnya, maka menjadi lebih bermakna manusia apabila pola tingkah lakunya hampir identik dengan tingkah laku massa yang bersangkutan. Proses yang meningkatakan ciri-ciri individualitas pada seseorang sampai pada dirinya sendiri, disebut proses individualisasi atau aktualisasi diri. Dalam proses ini maka individu terbebani berbagai peranan yang berasal dari kondisi kebersamaan hidup, yang akhirnya muncul suatu kelompok yang akan menentukan kemantapan satu masayarakat. Individu dalam tingkahlaku menurut pola pribadinya ada tiga kemungkinan: pertama menyimpang darinorma kolektif kehilangan individualitasnya. Kedua takluk terhadap kolektif, danketiga mempengaruhi masyarakat. (Hartomo, 2004: 64). Dengan demikian manusia merupakan mahluk individual tidak hanya dalam arti keseluruhan jiwa-raga, tetapi merupakan pribadi yang khas, menurut corak kepribadiannya dankecakapannya.

Individu mempunyai ciri-ciri memiliki suatu pikiran dan diri. Dimana individu sanggup menetapkan kenyataan, interprestasi situasi, menetapkan aksi dari luardan dalam dirinya. Dapat diartikan sebagai proses komunikasi individu dalam berinteraksi dan berhubungan. Individu tidak akan jelas identitasnya tanpa adanyasuatu masyarakat yang menjadi latar individu tersebut ditandai dengan dimanaindividu tersebut berusaha menempatkan prilaku pada dirinya sesuai dengan norma dan kebudayaan lingkungan tersebut, seperti di indonesia individunya menjunjung tinggi prilaku sopan santun, dan beretika dalam bersosialisasi.Individu selalu berada didalam kelompok, peranan mkelompok tersebut adalahuntuk mematangkan individu tersebut menjadi seorang pribadi. Dimana prosesnyatergantung kelompok dan lingkungan dapat menjadi faktor pendukung proses jugdapat menjadi penghambat proses menjadi suatu pribadi. Faktor pendukung danfaktor penghambat juga dapat berdasarkan individu itu sendiri.

MAKNA INDIVIDU
Manusia adalah makhluk individu,berarti makhluk yang tidak dapat di bagi 2,tidak dapat
dipisah-pisah kan antara jiwa dan raganya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan :
· Pendirian Nativistik : Pertumbuhan yang dibawa sejak lahir
· Pendirian Empiristik & Environmentalistik: Pertumbuhan dipengaruhi lingkungan
· Pendirian konvergensi & Interaksionisme: Pertumbuhan yang dibawa sejak lahir dan di pengaruhi lingkungan.

A. Pengertian Individu Menurut Para Ahli
1. Menurut Marthen Luter
Individu berasal dari kata individum (Latin), yaitu satuan kecil yang tidak dapat dibagi lagi. Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri. Individu sebagai mahkluk ciptaan tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun.

Raga, merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama.
Rasa, merupakan perasaan manusia yang dapat menangkap objek gerakan dari benda-benda isi alam semesta atau perasaan yang menyangkut dengan keindahan
Rasio atau akal pikiran, merupakan kelengkapan manusia untuk mengembangkan diri, mengatasi segala sesuatu yang diperlukan dalam diri tiap manusia dan merupakan alat untuk mencerna apa yang diterima oleh panca indera.
Rukun atau pergaulan hidup, merupakan bentuk sosialisasi dengan manusia dan hidup berdampingan satu sama lain secara harmonis, damai dan saling melengkapi. Rukun inilah yang dapat membantu manusia untuk membentuk suatu kelompok sosial yang sering disebut masyarakat

2. Menurut Viniagustia
Merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyataan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. 


Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2148110-pengertian-individu


KELUARGA

Keluarga adalah unit satuan masyarakat yang terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Sehingga keluarga itu terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Keluarga Kecil atau “Nuclear Family”
Keluarga inti adalah unit keluarga yang terdiri dari suami, isteri, dan anak-anak mereka; yang kadang-kadang disebut juga sebagai “conjugal”-family.
b. Keluarga Besar “Extended Family”
Keluarga besar didasarkan pada hubungan darah dari sejumlah besar orang, yang meliputi orang tua, anak, kakek-nenek, paman, bibi, kemenekan, dan seterusnya. Unit keluarga ini sering disebut sebagai ‘conguine family’ (berdasarkan pertalian darah).
Keluarga Sebagai Suatu Sistem
Menurut Minuchin (dalam H.Sofyan S.Willis, 2008 : 50) mengatakan bahwa keluarga adalah“Multibodied organism” organisme yang terdiri dari banyak badan. Keluarga adalah satu kesatuan (entity) atau organisme. Ia bukanlah merupakan kumpulan (collection) individu-individu. Ibarat amoeba, keluarga mempunyai komponen-komponen yang membentuk keluarga itu. Komponen-komponen itu ialah anggota keluarga.

2. Macam-macam Fungsi Keluarga
Pekerjaan – pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh keluarga itu dapat digolongkan/ dirinci ke dalam beberapa fungsi, yaitu:

a. Fungsi Biologis
Persiapan perkawinan yang perlu dilakukan oleh orang-orang tua bagi anak anaknya dapat berbentuk antara lain pengetahuan tentang kehidupan sex bagi suami isteri, pengetahuan untuk mengurus rumah tangga bagi ang isteri, tugas dan kewajiban bagi suami, memelihara pendidikan bagi anak-anak dan lain-lain. Setiap manusia pada hakiaktnya terdapat semacam tuntutan biologis bagi kelangsungan hidup keturunannya, melalui perkawinan.

b. Fungsi Pemeliharaan
Keluarga diwajibkan untuk berusaha agar setiap anggotanya dapat terlindung dari gangguan-gangguan.

c. Fungsi Ekonomi
Keluarga berusaha menyelenggarakan kebutuhan pokok manusia, yaitu:
1. Kebutuhan makan dan minum
2. Kebutuhan pakaian untuk menutup tubuhnya
3. Kebutuhan tempat tinggal.

Berhubungan dengan fungsi penyelenggaraan kebutuhan pokok ini maka orang tua diwajibkan untuk berusaha keras agar supaya setiap anggota keluarga dapat cukup makan dan minum, cukup pakaian serta tempat tinggal.

d. Fungsi Keagamaan
Keluarga diwajibkan untuk menjalani dan mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama dalam pelakunya sebagai manusia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

e. Fungsi Sosial
Dengan fungsi ini kebudayaan yang diwariskan itu adalah kebudayaan yang telah dimiliki oleh generasi tua, yaitu ayah dan ibu, diwariskan kepada anak-anaknya dalam bentuk antara lain sopan santun, bahasa, cara bertingkah laku, ukuran tentang baik burukna perbuatan dan lain-lain.

Dengan fungsi ini keluarga berusaha untuk mempersiapkan anak-anaknya bekal-bekal selengkapnya dengan memperkenalkan nilai-nilai dan sikap-sikap yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan-perananyang diharapkan akan mereka jalankan keak bila dewasa. Dengan demikian terjadi apa yang disebut dengan istilah sosialisasi.
Dalam buku Ilmu Sosial Dasar karangan Drs. Soewaryo Wangsanegara, dikatakan bahwa fungsi-fungsi keluarga meliputi beberapa hal sebagai berikut:

a. Pembentukan kepribadian;
b. Sebagai alat reproduksi;
c. Keluarga merupakan eksponen dari kebudayaan masyarakat
d. Sebagai lembaga perkumpulan perekonomian.
e. Keluarga berfungsi sebagai pusat pengasuhan dan pendidikan



MASYARAKAT

Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.Seperti; sekolah, keluarga,perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat definisi lain dari Masyarakat juga merupakan salah satu satuan sosial sistem sosial, atau kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah society , sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab Syakara yang berarti ikut serta atau partisipasi, kata Arab masyarakat berarti saling bergaul yang istilah ilmiahnya berinteraksi.Dalam ilmu sosiologi kita kit mengenal ada dua macam masyarakat, yaitumasyarakat paguyuban dan masyarakat petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota- anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka.Kalau padamasyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-angota nya.
Definisi Masyarakat Menurut Para Ahli

Menurut Selo Sumarjan (1974)masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama yang
menghasilkan kebudayaan

Menurut Koentjaraningrat (1994)masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi
menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama.

Menurut Ralph Linton (1968) masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial.
Menurut Karl Marx, masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi
Menurut Emile Durkheim, masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
f. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt, masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut

Unsur-unsur suatu masyarakat

a.Harus ada perkumpulan manusia dan harus banyak

b.Telaah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu.

c.adanya aturan atau undang-undang yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

Bila dipandang cara terbentuk nya masyaraka:

1.Masyarakat paksaan,misalnya negara, masyarakat tawanan

2.Masyarakat mardeka

a).Masyarakat natur,yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendiri nya, seperti: geromboklan (harde), suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah atau keturunan.

b).Masyarakat kultur,yaitu masyarakat yang terjadi karena kapantingn kedunian atau kepercayaan.

Masyarakat dipandang dari sudut Antropologi terdapat dua type masyarakat:

1)Masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal tulisan, dan tehknologi nya sederhana.

2).Masyarakat sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala

barmasyarakat bidang, kerena pengetahuan modern sudah maju,tehknologi pun sudah berkembang,dan

sudah mengenaltulisan.



#Masalah dalam keluarga

PERCERAIAN

Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan (seperti rumahmobilperabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawatanak-anak mereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat diminta maju ke pengadilan.
 penyebab perceraian yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga :
Pasangan suami istri yang saling menutupi permasalahan. Tidak adanya keterbukaan antara suami dan istri, sehingga terjadinya suatu pertengkaran. Biasanya hal yang sering jadi permasalahan adalah perekonomian keluarga.
Pasangan yang merasakan hal sama dengan pasangan telah bercerai. Misalnya, Anda mendengarkan cerita seorang teman telah bercerai dengan pasangannya, dan penyebabnya sama seperti yang dialami. Dia juga mengatakan kehidupannya lebih baik setelah bercerai. Hal ini tentunya akan memancing seseorang untuk bercerai. Namun dibutuhkan pemikiran mendalam bagi Anda untuk benar-benar “terpancing” cerita kerabat tersebut. Keputusan pasangan lain untuk bercerai belum tentu menjadi keputusan terbaik bagi Anda dan pasangan.
Menceritakan kekurangan pasangan atau permasalahan keluarga pada orangtua, teman dekat, atau lainnya. Sehingga banyak orang yang mengetahui kehidupan rumahtangga Anda sedang tidak baik. Bahkan sebagian dari orang terdekat tersebut, sering ikut campur dalam permasalahan yang sedang dialami.
Hasrat seksual yang tidak imbang atau terpenuhi dengan baik. Hal ini terjadi karena salah satu pasangan tidak memiliki libido seks yang tinggi, sehingga terjadinya ketidakpuasan dalam berhubungan. Padahal hubungan seks menjadi salah satu perekat pernikahan.
Perceraian juga dapat terjadi karena salah satu dari pasangan tidak mampu untuk memberikan keturunan. Hal ini, juga sering terjadi dan menjadi penyebab utama bagi pasangan untuk mengakhiri kehidupan rumah tangganya.
Selain melanggar hukum, bagi pasangan yang tinggal serumah sebelum menikah juga menjadi penyebab terjadinya perceraian di masa depannya.

SOLUSI UNTUK MENCEGAH PERCERAIAN
1. Diskusikan masalah Anda dengan pasangan
Masalah sekecil apa pun dapat menyebabkan keretakan dalam pernikahan Anda. Jadi, cobalah untuk mendiskusikan masalah apa pun dengan pasangan Anda. Ingat, terbukalah pada pasangan Anda tentang apa yang sebetulnya Anda rasakan.

2. Menawarkan solusi

Ketika rumah tangga Anda mengalami masalah, cobalah untuk menawarkan solusi untuk mengatasinya. Ini adalah salah satu metode yang efektif untuk menghindari perceraian.

3. Berpikir positif

Ini adalah tips yang dapat membantu Anda menghindari perceraian dan membawa kembali kebahagiaan dalam kehidupan pernikahan Anda. Jika Anda berpikir bahwa perceraian atau perpisahan adalah satu-satunya cara menghadapi masalah, hal itu akan mempengaruhi kehidupan pernikahan Anda. Jadi, berpikirlah lebih positif dan optimis.

4. Menyelesaikan masalah

Tidak ada asap kalau tidak api! Jadi, jika Anda yang membuat kesalahan, cobalah untuk memperbaiki kesalahan Anda. Jangan malah menuduh pasangan Anda yang bersalah. Perbuatan ini malah akan memperkeruh keadaan.

5. Introspeksi

Punya kebiasaan buruk yang perlu dihilangkan? Semua orang punya kekurangan dan kelebihan dalam diri masing-masing. Untuk menjaga kestabilan rumah tangga Anda, Anda dan pasangan harus lebih sering melakukan introspeksi diri.

6. Luruskan kesalahpahaman

Ini adalah salah satu akar penyebab dari perceraian. Kesalahpahaman bisa merusak hubungan Anda dan membuat pasangan kehilangan kepercayaan. Jika Anda mengalami banyak masalah dalam kehidupan pernikahan Anda karena kesalahpahaman, jangan anggap itu hal yang ringan. Segera luruskan kesalahpahaman yang terjadi pada Anda dan pasangan.

Setiap orang punya kekurangan dan kelebihan masing-masing. Jadi, hindari sikap egois atau mau menang sendiri jika Anda dan pasangan sedang bermasalah. Carilah jalan keluarnya dan selesaikan masalah itu segera.


TAWURAN

Tawuran atau Tubir adalah istilah yang sering digunakan masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota besar sebagai perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat. Sebab tawuran ada beragam, mulai dari hal sepele sampai hal-hal serius yang menjurus pada tindakanbentrok.

Tawuran terjadi biasanya karna hal-hal yang kecil dan karena emosi yang memuncak yang tidak disertai dengan akal logika yang sehat maka terjadilah tawuran antar warga. Tawuran yang terjadi biasanya bersifat berlanjut (*kontinyu) terus menerus sampai pihak kepolisian melakukan tindakan represif terhadap kedua belah pihak yang bertikai.
Contoh tawuran yang bersifat kontinyu adalah tawuran di beberapa wilayah jakarta seperti matraman, tanah tinggi, johar baru, dll. Tawuran-tawuran pada daerah tersebut sudah berlangsung lama dan turun temurun. Hal ini bisa terjadi hanya karena hal-hal sepele seperti bersenggolan, pemalakan, berdebat, dll.

Ada banyak faktor yang mempengaruhi tawuran di wilayah-wilayah tersebut misalnya :
Kondisi ekonomi yang buruk. Dengan kondisi ekonomi yang sulit biasanya manusia / masyarakat akan cendrung mudah tersinggung, mudah marah, dll. Hal ini tentunya dapat mempermudah terjadinya keributan.
Persaudaraan yang terlalu kuat. Persaudaraan yang kuat sebenarnya adalah hal positif, namun akan menjadi negatif apabila tidak disertai dengan akal pikiran yang baik. Misalnya dua orang teman yang sangat dekat, apabila salah satu teman nya di senggol oleh orang lain, maka teman yang satunya akan langsung marah dan membalas, hal ini tentunya tidak diperlukan karna ada banyak faktor yang bisa menyebabkan orang bersenggolan (*mungkin karena tidak disengaja)
Kaum ekstrimis. Semua yang bersifat ekstrim/fanatik tentunya tidaklah baik, biasanya apabila seorang manusia sudah memiliki paham ekstrimis dan fanatik akal pikirannya sudah tidak digunakan lagi. Sehingga apabila sesuatu terjadi yang menyinggung kaumnya maka bentrokan akan mudah pecah
Faktor-faktor diatas hanyalah sebagian kecil saja, ada lebih banyak lagi faktor yang dapat menyebabkan tawuran terjadi.

Apabila ada faktor penyebab pasti ada pula solusi penyelesaiannya. Penyelesaian tanpa cara represif tentunya banyak caranya. misalnya :

Pembuatan pos polisi yang berfungsi untuk menjaga daerah tersebut dari tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan tawuran. Pembuatan pos polisi dan polisi yang selalu berjaga di tempat tersebut sudah di terapkan di daerah tanah tinggi, dan hal ini terbukti mampu mengurangi tindak tawuran yang kerap terjadi pada zaman dahulu.
Dibuatnya sebuah lembaga sosial. Pembuatan lembaga sosial dapat berupa Karang Taruna, atau lembaga sosial lainnya yang berfungsi sebagai tempat bertemunya orang-orang dari kedua belah pihak untuk saling berbicara, menjalin hubungan sosial, mengadakan kegiatan positif, dll.
Digunakan pihak ketiga sebagai mediator apabila terjadi sengketa. Pihak ketiga bisa berupa ulama yang berpengaruh, polisi, atau aparat yang berwenang.

Sumber :